Terkini.id, Cilacap – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Achmad Arifin Santoso Raden, SH, MM. membuka langsung acara Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.3) Tahun 2021), Senin, 14 Desember 2020 malam.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sindoro itu dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Aribowo, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Kab. Cilacap, Indra Purnomo, SE, Kepala Bidang Satu-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra, ST.MT. beserta jajaran, serta peserta pelatihan.
Kepala Dispermades Kab. Cilacap dalam sambutannya mengatakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa, baik itu anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa yang sering disebut dengan DD. (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015).
Kemudian, dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Cilacap yang disebut Alokasi Dana Desa atau ADD serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP & BHR) bila dijumlahkan maka rata-rata setiap desa akan mengelola anggaran dana sebesar lebih dari 1 Miliar Rupiah.
“ si tahun 2020 ini dari DD saja 293 Milyar, maka mengingat dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa begitu besar, maka kepada perangkat desa sebagai operator Suskeudes – Aplikasi Sistem Keuangan Desa ini saya sampaikan dan mengingatkan kembali agar serius, dapat dengan benar mengaplikasikan, menggunakan siskeudes yang bisa dipertanggungjawabkan”, terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh para narasumber dan bila ada yang belum jelas atau belum dapat dipahami agar ditanyakan (proaktif) pada saat kegiatan berlangsung walau menggunakan zoomiting sehingga dapat memahami, mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa secara tepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka pendampingan desa.

Dalam kesempatan itu, Pak Arifin, Kepala Dispermades dalam sambutannya mengingatknkan beberapa hal yaitu agar seluruh Pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai. Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera menyampaikan laporangan penggunaan ADD/DD nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap.
“Selain itu saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh Pemdes untuk mempercepat finalisasi draft Peraturan Desa tentang APBDES, disamping laporan stunting 2020, hal ini sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2021. Untuk itu peran dan dukungan pendamping desa ini sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” tegasnya.
Kepala Dispermades Arifin dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Versi Terbaru (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.3) Tahun 2021 sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan perbub 257 ttg pengelolaan keuang an di desa, yang bertujuan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bersinggungan dengan hukum sebagai akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa.
Peserta pelatihan diikuti oleh tenaga pendamping profesional Indonesia Kab Cilacap, masing-masing 2 orang dari 21 kecamatan yang ada di kab. Cilacap, sementara narasumber dalam kegiatan pelatihan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Negara Provinsi DIY & Jateng dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang. (Imam Hamidi Anatasalam)